Pengertian Identitas Nasional
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian
yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas
sendidri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, cirri-ciri serta karakter dari
bangsa tersebut. Jadi Identitas nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
dengan wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah, sistim hukum/perundang undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan
oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan
hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka
identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu
bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian kepribadian suatu identitas
sebenarnya pertama kali muncul dari pakar psikologi. Manusia sebagai individu
sulit dipahami jika terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia
dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki
suatu sifat kebiasaan, tingkah laku, serta karakter yang khas yang membedakan
manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian
atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan atau
totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dan sosiologis yang mendasari
tingkah laku individu. Tingkah laku tersebut terdidri atas kebiasaan,sikap,
sifat-sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang
tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah
tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia
lain (Ismaun, 1981: 6).
Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas
atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut
dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan,
sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering
tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah
bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang
untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan
tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah
bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang
bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya.
Istilah natie (nation) mulai
populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang
dimaksud dengan bangsa?, salah satu teori tentang bangsa sebagai berikut
:
Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa
dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud
dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1).
Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2).
Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu
sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap
mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal
penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu
suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang
mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan
pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi
eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan
hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).Titik pangkal dari teori Ernest Renan
adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat
digolongkan pada Teori Kehendak,
Sifat dan Hakekat Negara
Sifat Negara merupakan suatu keadaan dimana hal
tersebut dimiliki agar dapat menjadikannya suatu Negara yang bertujuan.
Sifat-sifat tersebut umumnya mengikat bagi setiap warga negaranya dan menjadi
suatu identitas bagi Negara tersebut.
Sifat suatu Negara terkadang tidaklah sama
dengan Negara lainnya, ini tergantung pada landasan ideologi Negara
masing-masing. Namun ada juga beberapa sifat Negara yang bersifat umum dan
dimiliki oleh semua Negara, yaitu:
a. Sifat memaksa
Negara merupakan suatu badan yang mempunyai
kekuasaan terhadap warga negaranya, hal ini bersifat mutlak dan memaksa.
b. Sifat monopoli
Negara dengan kekuasaannya tersebut mempunyai
hak atas kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, hal ini menjadi sesuatu
yang menjadi landasan untuk menguasai sepenuhnya kekayaan alam yang terkandung
di dalam wilayah Negara tersebut.
c. Sifat mencakup semua
Kekuasaan Negara merupakan kekuasaan yang
mengikat bagi seluruh warga negaranya. Tidak ada satu orang pun yang menjadi
pengecualian di hadapan suatu Negara. Tidak hanya mengikat suatu golongan atau
suatu adat budaya saja, tetapi mengikat secara keseluruhan masyarakat yang
termasuk kedalam warga negaranya.
d. Sifat menentukan
Negara memiliki kekuasaan untuk menentukan
sikap-sikap untuk menjaga stabilitas Negara itu. Sifat menentukan juga membuat
Negara dapat menentukan secara unilateral dan dapat pula menuntut bahwa semua
orang yang ada di dalam wilayah suatu Negara (kecuali orang asing) menjadi
anggota politik Negara.
Ada pula sifat-sifat yang hanya dimiliki suatu
Negara berdasarkan pada landasan ideologi Negara tersebut, misalnya Negara
Indonesia memiliki sifat-sifat yang sesuai dengan pancasila, yakni:
- Ketuhanan, ialah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat Tuhan (yaitu kesesuaian dalam arti sebab dan akibat)(merupakan suatu nilai-nilai agama).
- Kemanusiaan adalah sifat-sifat keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat manusia.
- Persatuan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat satu, yang berarti membuat menjadi satu rakyat, daerah dan keadaan negara Indonesia sehingga terwujud satu kesatuan.
- Kerakyatan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat rakyat
- Keadilan yaitu sifat-sifat dan keadaan Negara yang sesuai dengan hakikat adil
Pengertian sifat-sifat meliputi empat hal
yaitu:
- Sifat lahir, yaitu sejumlah pengaruh yang datang dari luar dan sesuai dengan pandangan hidup bangsa bangsa Indonesia.
2.
Sifat batin atau sifat bawaan Negara Indonesia
antara lain berupa unsur-unsur Negara, yang diantaranya:
• Kekuasaan
Negara
• Pendukung
kekuasaan Negara
• Rakyat
• Wilayah
• Adat istiadat
• Agama.
- Sifat yang berupa bentuk wujud dan susunan kenegaraan Indonesia, yaitu bentuk Negara Indonesia, kesatuan organisasi Negara dan sistem kedaulatan rakyat.
- Sifat yang berupa potensi, yaitu kekuatan dan daya dari Negara Indonesia, antara lain:
· Kekuasaan
Negara yang berupa kedaulatan rakyat
· Kekuasaan tugas
dan tujuan Negara untuk memelihara keselamatan, keamanan dan perdamaian.
· Kekuasaan
Negara untuk membangun, memelihara serta mengembangkan kesejahteraan dan
kebahagiaan.
· Kekuasaan
Negara untuk menyusun dan mengadakan peraturan perundang-undangan dan
menjalankan pengadilan.
· Kekuasaan
Negara untuk menjalankan pemerintahan.
Hakikat Negara merupakan salah satu dari bentik
perwujudan dari sifat-sifat Negara yang telah dijelaskan di atas. Ada beberapa
teori tentang hakekat Negara, diantaranya:
a. Teori Sosiologis
Manusia merupakan mahluk sosial yang tidak
dapat hidup sendiri, kebutuhan antar individu tersebut membentuk suatu
masyarakat. Di dalam ruang lingkup masyarakat terdapat banyak kepentingan
individu yang saling berkaitan satu sama lain dan tidak jarang pula saling bertentangan.
Maka manusia harus dapat beradaptasi dengan baik untuk menyesuaikan
kepentingan-kepentingannya agar dapat hidup dengan rukun.
b. Teori Yuridis
1. Patriarchaal
Teori yang menganut asas kekeluargaan, dimana
terdapat satu orang yang bijaksana dan kuat yang dijadikan sebagai kepala
keluarga.
2. Patriamonial
Raja mempunyai hak sepenuhnya atas daerah
kekuasaannya, dan setiap orang yang berada di wilayah tersebut haru tunduj
terhadap raja tersebut.
3. Pejanjian
Raja mengadakan perjanjian dengan masyarakatnya
untuk melindungi hak-hak masyarakat itu, dan jika hal tersebut tidak dilakukan
maka masyarakat dapat meminta pertanggung jawaban raja.
Bangsa dan Negara Indonesia
Secara historis pengertian negara
senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada
zaman Yunani kuno para ahli filsafat negara merumuskan pengertian Negara secara
beragam, Aristoteles merumuskan Negara dalam bukunya Politica, yang
disebutnya negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara
masih dalam suatu wilayah yang kecil. Negara disebut sebagai Negara hukum, yang
didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawarahan. Oleh
karena itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi
terselenggaranya Negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh
warganya.
Bangsa pada hakeketnya adalah sekelompok besar
manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga
mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup
bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
(Buat tugas w, jangan asal copas. 1111093000020)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar