Sabtu, 19 November 2011

Van Tursina: Tipe Kepribadianmu

Van Tursina: Tipe Kepribadianmu: Posted in: @PemulihanJiwa Tipe Kolerik Tipe kolerik adalah juga tipe terbuka tetapi biasanya tingkat keterbukaannya lebih rendah daripad...
Langsung ya bos: Produk yang satu ini terbilang GOKIL!!! Betapa tidak, kemasan nya itu loch yang bikin pusing kepala.. loh ko pusing ??? Penasaran kaya gmn ?? Cek di marih ,................ Pertama tama kita buka kulkas nya yee............ nah itu ada yang beda tuh ,.. bulet bulet ada puting nya hueheuhe.... susu nya keluar juga yah dari itu nya ,... ^_^ truss kalo mau di pake ya di PENCET yang kencengggg..................... Kalo haus tinggal nyedot aj bos...yummm... Hahahahahahahahahahha.... emang kalo di dunia barat itu orangnya sangat kreatif sekali deh..... seakan akan mereka enggak kehilangan akal dalam bertindak sesuatu..... sperti contoh dibawah ini....seorang penjual susu di pantai.... dia tidak kehilangan akal untuk bisa berjualan susu yg didagangkannya..... yang penting dagangan dia laku dan dia dapat duit.....

Rabu, 09 November 2011

Pengertian Amandemen

Amandemen adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. Perubahan ini dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah, tidak sesuai lagi. Kata ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada konstitusi sebuah negara (amandemen konstitusional). Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang mencangkup struktur , prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban. Karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara yang mencangkup bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dari sebelumnya.

Perbedaan sistem pemerintahan Indonesia sebelum dan sesudah amandemen

Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan amandemen. Perbedaan tersebut adalah: 1. MPR SEBELUM AMANDEMEN Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar. Mengubah undang-Undang Dasar. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota. Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. SESUDAH AMANDEMEN Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. WEWENANG Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu) Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik presiden dan/atau wakil presiden Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN 2. DPR SEBELUM AMANDEMEN Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. WEWENANG Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden. Memberikan persetujuan atas PERPU. Memberikan persetujuan atas Anggaran. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden. Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi. SESUDAH AMANDEMEN Setelah amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain sebagainya. WEWENANG Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah 3. PRESIDEN SEBELUM AMANDEMEN Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. WEWENANG Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri PEMILIHAN Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR. SETELAH AMANDEMEN Kedudukan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun dan dapat dipilih kembali selama satu periode. WEWENANG Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa) Menetapkan Peraturan Pemerintah Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya PEMILIHAN Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. 4. MAHKAMAH KONSTITUSI SEBELUM AMANDEMEN Mahkamah konstitusi berdiri setelah amandemen SETELAH AMANDEMEN WEWENANG Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. KETUA Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003. Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009 pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008, Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua. HAKIM KONSTITUSI Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Hakim Konstitusi periode 2003-2008 adalah: Jimly Asshiddiqie Mohammad Laica Marzuki Abdul Mukthie Fadjar Achmad Roestandi H. A. S. Natabaya Harjono I Dewa Gede Palguna Maruarar Siahaan Soedarsono Hakim Konstitusi periode 2008-2013 adalah: Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono Maria Farida Indrati Maruarar Siahaan Abdul Mukthie Fajar Mohammad Mahfud MD Muhammad Alim Achmad Sodiki Arsyad Sanusi Akil Mochtar 5. MAHKAMAH AGUNG SEBELUM AMANDEMEN Kedudukan: : Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif. WEWENANG Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu. SETELAH AMANDEMEN Kedudukan: MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen). WEWENANG Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi 6. BPK SEBELUM AMANDEMEN Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23 SESUDAH AMANDEMEN Pasal 23F (1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G (1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang

Rabu, 26 Oktober 2011

Sifat manusia

Hari ini aku banyak belajar, belajar tentang arti dari sifat-sifat manusia. Menurutku, sifat utama manusia (diambil secara garis besarnya) ada 2, yaitu orang yang dapat dipercaya dan orang yg tdak dpat di percaya.

Kemudian, dari kepribadianya, aku membaginya menjadi 3, yaitu orang yg dpat memotivasi orang lain dan dirinya, orang mampu memotivasi orang lain namun tidak dapat memotivasi dirinya sendiri dan orang yang slalu dan sangat membutuhkan motivasi dari orang lain (orang yang sedang putus asa).

Ciri yang manakah dirimu???

Jumat, 14 Oktober 2011

Pola pengembangan paragraf

Pola Pengembangan paragraf mencakup dua persoalan utama, yakni:
1. Kemampuan memerinci gagasan utama paragraf ke dalam gagasan-gagasan penjelas.
2. Kemampuan mengurutkan gagasan-gagasan penjelas kedalam gagasan-gagasan penjelas.

Gagasan utama paragraf akan menjadi jelas apabila dilakukan perincian yang cermat. Perincian-perincian itu dapat dilakukan dengan bermacam pola pengembangan. Pola pengembangan yang dipakai, antara lain ditentukan oleh gagasan atau masalah yang hendak dikemukakan. Misalnya, apabila gagasan yang hendak disampaikan itu berupa urutan peristiwa, maka pola pengembangan yang sebaiknya dipilih adalah pola kronologis (naratif) atau proses (eksposisi). Lain lagi apabila masalahnya itu mengenai sebab-akibat suatu kejadian, maka pola yang dipilih adalah pola kausalitas (eksposisi, Argumentasi). Pilihan pola pengembangan ditentukan pula oleh pandangan penulis itu sendiri terhadap masalah yang hendak disampaikannya.

1.Paragraf Narasi
Paragraf narasi adalah paragraf yang menceritakan suatu peristiwa atau kejadian sedemikian rupa sehingga pembaca seolah-olah mengalami sendiri kejadian yang diceritakan itu. Dalam paragraf narasi terdapat tiga unsur utama yaitu tokoh-tokoh, kejadian, dan latar ruang atau waktu.

Berdasarkan materi pengembangannya, paragraf narasi terbagi ke dalam dua jenis, yakni narasi fiksi dan narasi nonfiksi.
Narasi fiksi adalah narasi yang mengisahkan peristiwa-peristiwa imajinatif.
Narasi fiksi disebut juga narasi sugestif.
Contohnya: novel dan cerpen.

Narasi nonfiksi adalah narasi yang mengisahkan peristiwa-peristiwa faktual, suatu yang ada dan benar-benar terjadi.
Narasi ini disebut juga narasi ekspositori.
Contohnya biografi dan laporan perjalanan.

Perbedaan yang lebih jelas antara narasi fiktif dan nonfiktif adalah sebagai berikut:
Narasi Fiksi
1.Menyampaikan makna atau amanat secara tersirat sebagai sarana rekreasi rohaniah.
2.Menggugah majinasi.
3.Penalaran difungsikan sebagai alat pengungkap makna, kalau perlu dapat diabaikan.
4.Bahasa cenderung figuratif dan menitikberatkan penggunaan konotasi.

Narasi Nonfiksi
1.menyampaikan informasi yang memperluas pengetahuan.
2.memperluas pengetahuan atau wawasan.
3.Penalaran digunakan sebagai sarana untuk mencapai kesepakatan rasional.
4.Bahasanya cenderung informatif dan menitikberatkan penggunaan makna denotasi.

2.Paragraf Deskripsi
Paragraf deskripsi adalah jenis paragraf yang menggambarkan sesuatu dengan jelas dan terperinci. Pola pengembangan paragraf deskripsi, antara lain, meliputi pola pengembangan spasial dan pola sudut pandang.

a. Pola Spansial
Pola spansial adalah pola pengembangan paragraf yang didasarkan atas ruang dan waktu. Pola ini menggambarkan suatu ruangan dari kiri ke kanan, dari timur ke barat, dari bawah ke atas, dari depan ke belakang, dan sebagainya. Uraian tentang kepadatan penduduk suatu daerah dapat dikemukakan dengan landasan urutan geografi (misalnya: dari barat ke timur atau dari utara ke selatan). Deskripsi mengenai sebuah gedung bertingkat dapat dilakukan dari tingkat pertama berturut-turut hingga tingkat terakhir, penggambaran terhadap suasana suatu lingkungan dapat dilakukan mulai dari siang, sore, hingga malam hari.

Contoh:
Pada malam hari, pemandangan rumah terlihat begitu eksotis. Apalagi dengan cahaya lampu yang memantul dari seluruh penjuru rumah. Dari luar bangunan ini tampak indah, mampu memberikan pancaran hangat bagi siapa saja yang memandangnya. Lampu-lampu taman yang bersinar menambah kesan eksotis yang telah ada. Begitu hangat. Begitu indah.

b. Pola Sudut Pandang
Pola sudut pandang adalah pola pengembangan paragraf yang didasarkan tempat atau posisi seorang penulis dalam melihat sesuatu. Pola sudut pandang tidak sama dengan pola spansial. Dalam pola ini penggambaran berpatokan pada posisi atau keberadaan penulis terhadap objek yang digambarkannya itu. Untuk menggambarkan sesuatu tempat atau keadaan, pertama-tama penulis mengambil sebuah posisi tertentu. Kemudian, secara perlahan-lahan dan berurutan, ia menggambarkan benda demi benda yang terdapat dalam tempat itu, yakni mulai dari yang terdekat kepada yang terjauh.

Contoh:
Sekarang hanya beberapa langkah lagi jaraknya mereka dari tebing diatas jalan. Medasing menegakkan dirinya sambil menguasai ke muka dan ia pun berdiri tiada bergerak sebagai pohon diantara pohon-pohon yang lain. Oleh isyarat yang lebih terang dari perkataan itu maju sekian temannya sejajar dengan dia.

Di antara daun kayu tapak kepada mereka tebing tu turun ke bawah; dikakinya tegak pondok, sunyi-mati, tak sedikit jua pun kentara, bahwa dia melindungi manusia yang hidup, pandai bergerak dan bersuara. Di bawahnya kedengaran sebentar-bentar sepi mendengaus dan bintang-bintang itupun kelihatan kekabur-kaburan dalam sinar bara yang kusam. Dari celah-celah dinding pondok keluaran cahaya yang kuning merah, tetapi tiada berupa jauh sinar yang halus itu lenyap dibalut oleh kelam yang maha kuasa. Dikelilingi pondok itu tertegak pedati, ketiganya sunyi dan sepi pula.

3.Paragraf Eksposisi
Paragraf eksposisi adalah paragraf yang memaparkan atau menerangkan suatu hal atau objek. Dari paragraf Jenis ini diharapkan para pembaca dapat memahami hal atau objek itu dengan sejelas-jelasnya. Untuk memaparkan masalah yang dikemukakan, paragraf eksposisi menggunakan contoh, grafik, serta berbagai bentuk fakta dan data lainnya. Sedikitnya terdapat tiga pola pengembangan paragraf eksposisi, yakni dengan cara proses, sebab dan akibat, serta ilustrasi.

a. Pola Proses
Proses merupakan suatu urutan dari tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan untuk menciptakan atau menghasilkan sesuatu atau urutan dari suatu kejadian atau peristiwa. Untuk menyusun sebuah proses, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) penulis harus mengetahui perincian-perincian secara menyeluruh.
2) penulis harus membagi proses tersebut atas tahap-tahap kejadiannya.
3) penulis menjelaskan tiap urutan itu ke dalam detail-detail yang tegas sehingga pembaca dapat melihat seluruh prose dengan jelas.

Contoh :
Pohon anggur, di samping buahnya yang digunakan untuk pembuatan minuman, daunnya pun dapat digunakan sebagai bahan untuk pembersih wajah. Caranya, ambilah daun anggur secukupnya. Lalu, tumbuk sampai halus. Masaklah hasil tumbukan itu dengan air secukupnya dan tunggu sampai mendidih. Setelah itu, ramuan tersebut kita dinginkan dan setelah dingin baru kita gunakan untuk membersihkan wajah. Insya Allah, kulit wajah kita akan kelihatan bersih dan berseri-seri.

b. Pola Sebab Akibat
Pengembangan paragraf dapat pula dinyatakan dngan menggunakan sebab-akibat. Dalam hal ini sebab bisa bertindak sebagai gagasan utama, sedangkan akibat sebagai perincian pengembangannya. Namun demikian, dapat juga terbalik. Akibat dijadikan gagasan utama, sedangkan untuk memahami sepenuhnya, akibat itu perlu dikemukakan sejumlah sebab sebagai perinciannya.
Persoalan sebab-akibat sebenarnya sangat dekat hubungannya dengan proses. Bila disusun untuk mencari hubungan antara bagian-bagiannya, maka proses itu dapat disebut proses kausal.

Contoh :
Pada tahun 1997, produksi padi turun 3,85 persen. Akibatnya, Impor beras meningkat, diperkirakan menjadi 3,1 ton tahun 1998. Sesudah swasembada pangan tercapai pada tahun 1984, pada tahun 1986, kita mengekspor sebesar 371,3 ribu ton beras, bahkan 530,7 ribu ton pada tahun 1993. akan tetapi, pada tahun 1004, neraca perdagangan beras kita tekor 400 ribu ton. Sejak itu, impor beras meningkat dan pada tahun 1997 mencapai 2,5 juta ton.

c. Pola Ilustrasi
Sebuah gagasan yang terlalu umum, memerlukan ilustrasi-ilustrsi konkrit. Dalam karangan eksposisi, ilustrasi-ilustrsi tersebut tidak berfungsi untuk membuktikan suatu pendapat. Ilustrasi-ilustrsi tersebut dipakai sekedar untuk menjelaskan maksud penulis. Dalam hal ini pengamatan-pengamatan pribadi merupakan bahan ilustrasi yang paling efektif dalam menjelaskan gagasan-gagasan umum tersebut.

Contoh :
Satu-satunya bidang pembangunan yang tidak memahami imbas krisis ekonomi sektor-sektor di bidang pertanian. Misalnya, perikanan masih meningkat cukup mengesankan, yaitu 6,65 persen; demikian pula perkebunan, yang meningkat 6,46 persen. Walaupun terkena kebakaran sepanjang tahun, sektor kehutanan masih tumbuh 2,95 persen. Secara umum, kontribusi dari sektor-sektor pertanian terhadap produk domestik broto (PDB) meningkat dari 18,07 persen menjadi 18,04 persen. Padahal selama 30 tahun terakhir, pangsa sector pertanian merosot dari tahun ke tahun.

4.Paragraf Argumentasi
Argumentasi bermakna ‘alasan’. Argumentasi berarti pemberian alasan yang kuat dan meyakinkan. Dengan demikian, paragraf argumentasi adalah paragraf yang mengemukakan alasan, contoh, dan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. Alasan-alasan, bukti, dan sejenisnya, digunakan penulis untuk mempengaruhi pembaca agar mereka menyetujui pendapat, sikap atau keyakinan.

Dalam beberapa hal memang terdapat beberapa persamaan antara paragraf-paragraf eksposisi, yang telah kita pelajari terdahulu, dengan paragraf argumentasi. Persamaan tersebut, antara lain bahwa kedua jenis paragraf tersebut sama-sama memerlukan data dan fakta yang meyakinkan. Namun demikian, terdapat pula perbedaan yang mencolok antara keduanya.

Untuk lebih jelasnya persamaan dan perbedaan antara paragraph eksposisi dan argumentasi adalah sebagai berikut.

a. persamaan
1) Argumentasi dan eksposisi sama-sama menjelaskan pendapat, gagasan dan keyakinan kita.
2) Argumentasi dan eksposisi sama-sama memerlukan fakta yang diperkuat atau dipenjelas dengan angka, peta, grafik, diagram, gambar, dan lain-lainnya.
3) Argumentasi dan eksposisi sama-sama memerlukan analisis dan sintesis dalam pembahasannya.
4) Argumentasi dan eksposisis sama-sama menggali idenya dari:
a) pengalaman,
b) pengamatan dan penelitian,
c) sikap dan keyakinan.

b. Perbedaan
1) Tujuan eksposisi hanya menjelaskan dan menerangkan sehingga pembaca memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya. Argumentasi bertujuan untuk mempengaruhi pembaca sehingga pembaca menyetujui bahwa pendapat, sikap dan keyakinan kita benar.
2) Eksposisi menggunakan contoh, grafik, dan lain-lainnya untuk menjelaskan sesuatu yang kita kemukakan. Argumentasi memberi contoh, grafik, dan lain-lainnya untuk membuktikan bahwa sesuatu yang kita kemukakan itu benar.
3) Penutup pada akhir eksposisi biasanya menegaskan lagi dari sesuatu yang telah diuraikan sebelumnya.
4) Penutup pada akhir argumentasi biasanya berupa kesimpulan atas sesuatu yang telah diuraikan sebelumnya.

Contoh:
Mengembangkan hubungan positif dengan orang lain sebenarnya bertujuan pada satu hal: anda harus menjadi seorang pengamat manusia. Bila anda benar-benar mampuy mengerti manusia atau orang, tahu akan ketakutan, harapan, dan impian mereka, maka akan memiliki kemampuan mengembangkan hubungan tersebut. Berbicaralah dengan orang-orang. Dengarkanlah keinginan hati mereka. Amatilah mereka dan pelajarilah cara mereka berpikir. Tentu saja anda harus membaca buku dan mendengarkan pkaset raihlah apa yang anda peroleh dari kebijakan orang lain, namun jangan abaikan bergaul dengan orang lain dan pelajarilah tabiat mereka. Ini adalah sau gaya hidup yang harus dikembangkan, bukan satu studi ilmiah.

Dalam paragraf tersebut penulis mengemukakan sejumlah pendapat, antara lain bahwa kita (pembaca) harus menjadi seorang pengamat manusia. Untuk meyakinkan pembaca atas argumentasinya itu, penulis mengemukakan sejumlah alasan, bahwa dengan menjadi seorang pengamat manusia, kita akan memiliki kemampuan dalam mengembangkan hubungan positif dengan orang lain.

Paragraf Sebab-Akibat

Membaca Paragraf Sebab Akibat

Kemarau tahun ini cukup panjang. Sebelumnya, pohon-pohon di hutan sebagi penyerap air banyak yang ditebang. Di samping itu, irigasi di desa ini tidak lancar. Ditambah lagi dengan harga pupuk yang semakin mahal dan kurangnya pengetahuan para petani dalam menggarap lahan pertaniannya. Oleh karena itu, tidak mengherankan panen di desa ini selalu gagal.
Pengertian Paragraf Sebab Akibat
Paragraf hubungan sebab akibat adalah paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.

Membaca Paragraf Akibat Sebab

Hasil panen para petani di Desa Cikaret hampir setiap musim tidak memuaskan. Banyak tanaman yang mati sebelum berbuah karena diserang hama. Banyak pula tanaman yang tidak berhasil tumbuh dengan baik.
Bukan itu saja, pengairan pun tidak berjalan dengan lancar dan penataan letak tanaman tidak sesuai dengan aturannya. Semua itu merupakan akibat dari kurangnya pengetahuan para petani dalam pengolahan pertanian.

Pengertian Paragraf Akibat Sebab

Paragraf hubungan akibat sebab adalah paragraf yang dimulai dengan fakta khusus yang menjadi akibat, kemudian fakta itu dianalisis untuk diambil kesimpulan.
Membaca Paragraf Sebab - Akibat 1 Akibat 2
Baru-baru ini petani Cimanuk gagal panen karena tanaman padi mereka diserang hama wereng. Peristiwa ini menelan kerugian ratusan juta rupiah. Selain itu, distribusi beras ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung terganggu.

Contoh Paragraf Sebab Akibat 1 Akibat 2

Pasokan beras di pasar tradisional pun semakin lama semakin menipis sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan beras. Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan impor beras dari negara tetangga dengan harapan masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan pangannya selama menunggu hasil panen berikutnya.

Pengertian Paragraf Sebab Akibat 1 Akibat 2

Dalam paragraf hubungan sebab akibat 1 akibat 2, suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama berubah menjadi sebab yang menimbulkan akibat kedua. Demikian seterusnya hingga timbul beberapa akibat

Contoh Paragraf Sebab-Akibat

Masyarakat diimbau mewaspadai datangya demam berdarah dengue atau DBD pada musim pancaroba. Dalam beberapa pekan terakhir ini, kasus DBD mulai meningkat di sejumlah daerah di tanah air. Karena itu, gerakan pemberantasan sarang nyamuk harus terus digalakkan.

Contoh Paragraf Akibat-Sebab

Sudah dua hari Anisa tidak masuk sekolah. Tiga hari yang lalu dia nekat pulang usai sekolah dengan berjalan kaki tanpa payung dalam keadaan hujan. Kemarin saya melihat ibunya membeli obat di apotek. Kemungkinan besar Anisa sakit.

Contoh Paragraf Sebab-Akibat, Akibat-akibat

Harga BBM telah dinaikkan. Kenaikan harga BBM ini ternyata memicu kenaikan ongkos transportasi yang memang memerlukan BBM. Karena ongkos transportasi naik, barang-barang yang diangkut menggunakan alat transportasi tentu harganya juga naik. Akibatnya, kini rakyat semakin menderita.

Paragraf

Ragam membaca itu bermacam-macam. Salah satu di antaranya ialah membaca intensif. Membaca intensif adalah membaca dengan cermat materi bacaan dengan maksud memahami sepenuhnya informasi yang terkandung dalam bacaan. Karena pembacaannya dilakukan secara cermat, membaca intensif acap disebut membaca cermat. Dan, karena membaca intensif dimaksudkan untuk memahami berbagai informasi dalam bacaan itu, membaca intensif acap pula disebut membaca pemahaman.

Dalam hal membaca wacana atau karangan tertentu, kita tidak mungkin menghindari pembacaan karangan terkecil, yaitu paragraf. Paragraf (dari bahasa Yunani: para ‘di samping’, dan graphein ‘menulis’) semula bermakna tulisan yang diletakkan di bagian pinggir suatu teks sebagai tanda awal topik baru dalam suatu pembicaraan.

Lebih lanjut, paragraf diartikan sebagai bagian karangan, atau bahkan merupakan karangan terkecil karena umumnya berupa sekelompok kalimat yang secara bersama-sama membicarakan satu pikiran saja. Salah satu kalimat dari sejumlah kalimat yang membentuk paragraf itu adalah kalimat topik, kalimat master. Kalimat topik atau kalimat master itu mengikhtisarkan pikiran utama sebuah paragraf.

Dalam pembacaan paragraf terdapat prosedur yang mesti kita ikuti, yaitu:

1. Camkan bahwa paragraf adalah sebuah unit bacaan. Sebagai sebuah unit bacaan, paragraf pada umumnya merupakan satu pernyataan dan pengembangan pikiran tertentu. Biasanya jumlah ide pokok sama dengan jumlah paragraf pada suatu halaman. Oleh karena itu, untuk mengetahui jumlah ide pokok dalam suatu karangan, pembaca dituntut memperhatikan jumlah paragrafnya.

2. Bacalah kalimat pertama paragraf itu. Kalimat pertama suatu paragraf biasanya menyatakan pikiran utama paragraf tersebut. Jika kita meragukannya, kita dapat menggunakan Tes Ide Pokok, yaitu:

a. Pilih kalimat yang menurut perkiraan kita menyatakan pikiran utama paragraf.

b. Bandingkan kalimat pilihan kita itu dengan setiap kalimat dalam paragraf.

c. Jika kalimat pilihan kita menggabungkan semua kalimat dalam paragraf itu menjadi satu pikiran yang utuh, pilihan kita benar. Jika kalimat pilihan kita bukan pendukung ide pokok, kita perlu mencoba prosedur ketiga berikut ini.

3. Bacalah kalimat terakhir paragraf itu. Tidak jarang penulis mengikhtisarkan pikiran utamanya dalam kalimat akhir paragraf. Jika pada kalimat terakhir paragraf itu tidak kita jumpai pikiran utamanya, kita tempuh prosedur keempat berikut ini.

4. Cermati semua fakta dalam paragraf, lalu ajukan pertanyaan, “Apa arti semua ini?” Setiap fakta mungkin mempunyai makna yang mendukung ide yang tidak dinyatakan.

A. Paragraf atau Alinea

Paragraf atau alinea adalah satuan bentuk bahasa yang biasanya merupakan hasil penggabungan beberapa kalimat. Di surat kabar acap kita temukan paragraf yang hanya terdiri atas satu kalimat saja. Paragraf semacam itu merupakan paragraf yang tidak dikembangkan. Dalam karangan yang bersifat ilmiah paragraf semacam itu jarang kita jumpai.

Dalam penggabungan beberapa kalimat menjadi sebuah paragraf itu diperlukan adanya kesatuan dan kepaduan. Yang dimaksud kesatuan adalah keseluruhan kalimat dalam paragraf itu membicarakan satu gagasan saja. Yang dimaksud kepaduan adalah keseluruhan kalimat dalam paragraf itu secara kompak atau saling berkaitan mendukung satu gagasan itu.

Cermatilah contoh berikut!

Sampah yang setiap hari kita buang sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sampah organik, dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk. Contohnya, sisa makanan dan daun-daunan yang umumnya basah. Sampah anorganik adalah adalah sampah yang sulit atau tidak dapat membusuk. Contohnya, plastik, kaca, kain, karet, dan lain-lainnya.

Jika kita cermati, nyatalah bahwa semua kalimat dalam paragraf di atas membicarakan satu gagasan, yaitu sampah. Gagasan atau ide tersebut diungkapkan dengan menggunakan lima kalimat. Kalimat (1) berisi gagasan pokok paragraf itu, yaitu dua macam sampah: sampah organik dan sampah anorganik. Kalimat (2) berisi penjelasan tentang sampah organik. Kalimat (3) berisi contoh sampah organik. Kalimat (4) berisi penjelasan tentang sampah anorganik. Kalimat (5) berisi contoh sampah anorganik.

Dengan perkataan lain, kalimat (1) berisi gagasan pokok, sedangkan kalimat-kalimat lainnya (2)-(5) berisi penjelasan tentang gagasan pokok tersebut. Kalimat yang berisi gagasan pokok lazim disebut kalimat utama. Sementara itu, semua kalimat-kalimat yang berisi penjelasan tentang gagasan pokok lazim disebut kalimat penjelas.

Berdasarkan pencermatan kita, paragraf di atas dimulai dengan kalimat yang mengandung gagasan pokok (kalimat utama) dan diikuti oleh kalimat-kalimat yang menjelaskan gagasan pokok (kalimat-kalimat penjelas). Paragraf yang dimulai dengan kalimat utama dan diikuti oleh kalimat-kalimat penjelasnya disebut paragraf deduktif.

Dalam tulis-menulis, kita tidak selalu menggunakan paragraf seperti di atas. Kita boleh saja memulai sebuah paragraf dengan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus atau terbatas, seperti contoh-contoh, fakta atau bukti-bukti. Berdasarkan contoh-contoh, fakta, atau bukti-bukti itu, kita merumuskan simpulannya. Kalimat simpulan itu berisi pernyataan yang bersifat umum. Penalaran paragraf semacam ini dikatakan berjalan dari khusus ke umum.

Cermatilah contoh berikut!

Lebaran masih seminggu lagi, tetapi harga sembako seperti beras, gula, minyak, tepung, telur, dan lain-lain telah naik secara signifikan. Makanan yang biasanya dikonsumsi dalam merayakan Lebaran seperti roti, sirup, dan lain-lain melonjak harganya. Bahan pakaian dan pakaian jadi untuk berlebaran, seperti busana muslimah, baju koko, kopiah, kerudung, sajadah, dan sejenisnya pun tidak ketinggalan dari kenaikan harga yang cukup tinggi. Kenaikan harga barang-barang selalu terjadi menjelang Lebaran pada setiap tahun.

Paragraf di atas dimulai dengan kalimat-kalimat yang menyatakan hal-hal khusus atau yang bersifat terbatas, kemudian ditariklah simpulannya dalam sebuah kalimat yang menyatakan hal yang bersifat umum. Kalimat pertama menyatakan kenaikan harga sembako (khusus) seminggu menjelang Lebaran (khusus). Kemudian, sembako pun dirinci atau diberi beberapa contohnya sehingga lebih khusus lagi. Kalimat kedua menyatakan kenaikan harga makanan yang biasa dikonsumsi dalam merayakan Lebaran (khusus) disertai beberapa contohnya sehingga lebih khusus lagi. Kalimat ketiga menyatakan kenaikan harga bahan pakaian dan pakaian jadi (khusus) beserta contoh-contohnya sehingga lebih khusus lagi. Kalimat keempat atau kalimat akhir paragraf menyatakan kenaikan harga barang-barang (umum) menjelang Lebaran setiap tahun (umum).

Kalimat akhir paragraf yang mengandung pernyataan umum itulah kalimat utama paragraf tersebut. Kalimat itu adalah simpulan dari beberapa pernyataan khusus yang berupa fakta dalam kalimat-kalimat yang mendahuluinya. Pengembangan paragraf dari pernyataan khusus menuju ke pernyataan umum seperti itu dikatakan menggunakan penalaran dari khusus ke umum. Sementara itu, paragraf yang kalimat utamanya terletak di akhir paragraf disebut paragraf induktif.

Untuk menjaga koherensi antarkalimat dalam paragraf, dalam perumusan kalimat simpulan itu acap digunakan konjungsi penumpu kalimat yang sekaligus berfungsi sebagai konjungsi antarkalimat. Kata atau frasa yang biasa digunakan sebagai penumpu kalimat simpulan itu adalah jadi, akhirnya, akibatnya, oleh karena itu, maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, dan dengan demikian.

Karena fungsinya sebagai penumpu kalimat, kata-kata tersebut diletakkan di awal kalimat, dan tentu saja diawali dengan huruf kapital. Karena fungsinya juga sebagai konjungsi antarkalimat (konjungsi ekstraklausal), kata-kata tersebut harus diikuti tanda baca koma.

B. Struktur Paragraf

Kalimat-kalimat yang membangun paragraf pada umumnya dapat diklasifikasikan atas dua macam, yaitu (1) kalimat topik atau kalimat utama, dan (2) kalimat penjelas atau kalimat pendukung.

Kalimat topik atau kalimat utama, biasanya ditempatkan secara jelas sebagai kalimat awal suatu paragraf. Kalimat utama ini kemudian dikembangkan dengan sejumlah kalimat penjelas sehingga ide atau gagasan yang terkandung kalam kalimat utama itu menjadi semakin jelas.

Ciri kalimat topik adalah:

1. mengandung permasalahan yang potensial untuk dirinci atau diuraikan lebih lanjut

2. merupakan kalimat lengkap yang dapat berdiri sendiri

3. mempunyai arti yang cukup jelas tanpa harus dihubungkan dengan kalimat lain

4. dapat dibentuk tanpa bantuan kata sambung dan frasa transisi.

Ciri kalimat penjelas adalah:

1. (dari segi arti) sering merupakan kalimat yang tidak dapat berdiri sendiri

2. arti kalimat kadang-kadang baru jelas setelah dihubungkan dengan kalimat lain dalam paragraf

3. pembentukannya sering memerlukan bantuan kata sambung dan frasa transisi

4. isinya berupa rincian, keterangan, contoh, dan data lain yang mendukung kalimat topik

Kalimat-kalimat penjelas atau kalimat-kalimat bawahan itu menjelaskan kalimat topik dengan empat cara, yaitu:

1. Dengan ulangan, yaitu mengulang balik pikiran utama. Pengulangannya biasanya menggunakan kata-kata lain yang bersamaan maknanya (sinonimnya).

2. Dengan pembedaan, yaitu dengan menunjukkan maksud yang dikandung oleh pikiran utama dan menyatakan apa yang tidak terkandung oleh pikiran utama.

3. Dengan contoh, yaitu dengan memberikan contoh-contoh mengenai apa yang dinyatakan dalam kalimat topik.

4. Dengan pembenaran, yaitu dengan menambahkan alasan-alasan untuk mendukung ide pokok. Biasanya kalimat pembenaran itu diawali/disisipi kata “karena, sebab”.

C. Persyaratan Paragraf

Paragraf yang efektif memenuhi dua syarat, yaitu: (1) adanya kesatuan makna (koherensi), (2) adanya kesatuan bentuk (kohesi), dan hanya memiliki satu pikiran utama.

1. Kesatuan Makna (Koherensi)

Sebuah paragraf dikatakan mengandung kesatuan makna jika seluruh kalimat dalam paragraf itu hanya membicarakan satu ide pokok, satu topik, atau satu masalah saja. Jika dalam sebuah paragraf terdapat kalimat yang menyimpang dari masalah yang sedang dibicarakan, berarti dalam paragraf itu terdapat lebih dari satu ide atau masalah.

Perhatikan paragraf di bawah ini!

Sekitar 60 hektare tanaman padi di Desa Wates, Kecamatan Undaan, dan di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, serta sekitar 100 hektare di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diserang hama keong mas. Agar serangan keong mas tidak meluas, Kepala Bidang Pertanian Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Kudus Budi Santoso dan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Pati Pujo Winarno, Selasa (18/4), meminta agar petani melakukan antisipasi lebih dini. Pujo Winarno, (di depan) petani di Desa Baleadi, Kecamatan Sukolilo, menyatakan ada sejumlah peternak mau membeli keong mas untuk dijadikan pakan itik.

(“Kilasan Daerah”, Kompas, 19 April 2006, h. 24)

Jika paragraf di atas kita cermati, nyatalah bahwa paragraf di atas membicarakan satu topik saja, yaitu serangan keong mas. Kalimat pertama membicarakan serangan keong mas pada tanaman padi di tiga kecamatan dalam dua daerah kabupaten di Jawa Tengah. Kalimat kedua membicarakan langkah pencegahan peluasan serangan hama keong mas. Kalimat ketiga membicarakan adanya peternak yang mau membeli keong mas.

2. Kesatuan Bentuk (Kohesi)

Kesatuan bentuk paragraf atau kohensi terwujud jika aliran kalimat berjalan mulus, lancar, dan logis. Koherensi itu dapat dibentuk dengan cara repetisi, penggunaan kata ganti, penggunaan kata sambung atau frasa penghubung antarkalimat.

Perhatikan sekali lagi paragraf di bawah ini!

Sampah yang setiap hari kita buang sebenarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sampah organik, dan sampah anorganik. Sampah organik adalah sampah yang mudah membusuk. Contohnya, sisa makanan dan daun-daunan yang umumnya basah. Sampah anorganik adalah adalah sampah yang sulit atau tidak dapat membusuk. Contohnya, plastik, kaca, kain, karet, dan lain-lainnya.

Pengulangan atau repetisi kata kunci sampah, sampah organik, dan sampah anorganik membuat kalimat-kalimat dalam paragraf itu jalin-menjalin menjadi satu kesatuan paragraf yang padu. Penggunaan kata ganti ­-nya yang mengacu kepada sampah organik dan sampah anorganik selain menjalin kepaduan juga membuat variasi penggunaan kata untuk menghindarkan kebosanan pembacanya (Bandingkan jika kata ganti ­-nya dikembalikan ke kata acuannya, yaitu sampah organik dan sampah anorganik).

Dalam penggunaan repetisi nama orang hendaknya dibuatkan variasinya dengan kata ganti, frasa, atau idiom yang merujuk ke pengertian yang sama untuk menghilangkan pembacanya.

Perhatikan contoh penggunaan repetisi yang variatif dalam paragraf berikut ini!

Salah satu presiden yang unik dan nyentrik di dunia ini adalah Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Beliau dapat terpilih menjadi presiden walaupun mempunyai penglihatan yang tidak sempurna, bahkan dapat dikatakan nyaris buta. Presiden ke-4 Republik Indonesia ini di awal masa jabatannya terlalu sering melakukan kunjungan ke luar negeri sehingga mengundang kritik pedas terutama dari lawan politiknya. Kiai dari Jawa Timur tersebut juga sering mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan inkonsisten. Akibatnya, dia sering diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, mantan ketua PBNU itu tetap tetap pada prinsipnya dan tidak bergeming menghadapi semua itu.

Lamuddin Finoza, Komposisi Bahasa Indonesia, (Jakarta: Insan Mulia), h. 154.

Dalam paragraf di atas, Presiden Abdurrahman Wahid digantikan dengan Gus Dur; Presiden ke-4 Republik Indonesia; Kyai dari Jawa Timur; dia; mantan ketua PBNU. Selain penggunaan kata gantinya, dalam paragraf di atas digunakan kata sambung bahkan dan kata kata penghubung antarkalimat akibatnya dan namun.

3. Hanya Memiliki Satu Pikiran Utama

Paragraf yang baik harus hanya memiliki satu pikiran utama atau gagasan pokok. Jika dalam satu paragraf terdapat dua atau lebih pikiran utama, paragraf tersebut tidak efektif. Paragraf tersebut harus dipecah agar tetap memiliki hanya satu pikiran utama. Satu pikiran utama itu didukung oleh pikiran-pikran penjelas. Pikiran-pikiran penjelas ini lazimnya terwujud dalam bentuk kalimat-kalimat penjelas yang tentu harus selalu mengacu pada pikiran utama.

D. Jenis Paragraf

Jenis paragraf itu bermacam-macam, dan untuk menyebut jenisnya diperlukan dasar penyebutannya. Secara umum ada tiga dasar penjenisan paragraf, yaitu (1) posisi kalimat topiknya, (2) isinya, dan (3) fungsinya dalam karangan.

1. Berdasarkan posisi atau letak kalimat topiknya, paragraf dibedakan atas:

a. paragraf deduktif

b. paragraf induktif

c. paragraf deduktif-induktif

d. paragraf ineratif

e. paragraf deskriptif atau naratif.

Yang disebut paragraf deduktif adalah paragraf yang kalimat topiknya terletak pada awal paragraf. Istilah deduktif berarti bersifat deduksi. Kata deduksi yang berasal dari bahasa Latin: deducere, deduxi, deductum berarti ‘menuntun ke bawah; menurunkan’; deductio berarti ‘penuntunan; pengantaran’. Paragraf deduktif adalah paragraf yang dimulai dari pernyataan yang bersifat umum, kemudian diturunkan atau dikembangkan dengan menggunakan pernyataan-pernyataan yang bersifat khusus. Pernyataan yang bersifat khusus itu bisa berupa penjelasan, rincian, contoh-contoh, atau bukti-buktinya. Karena paragraf itu dikembangkan dari pernyataan umum dengan mengemukakan pernyataan-pernyataan khusus, dapatlah dikatakan bahwa penalaran paragraf deduktif itu berjalan dari umum ke khusus.

Sebaliknya, jika kalimat topik terletak pada akhir paragraf, paragraf tersebut disebut paragraf induktif. Istilah induktif berarti bersifat induksi. Kata induksi yang berasal dari bahasa Latin: ducere, duxi, ductum berarti ‘membawa ke; mengantarkan’; inducere, induxi, inductum berarti ‘membawa ke; memasukkan ke dalam’. Lebih lanjut istilah induksi dijelaskan sebagai metode pemikiran yang bertolak dari hal khusus untuk menentukan hukum atau simpulan. Karena pernyataan khusus dapat berupa contoh-contoh, dan pernyataan umum itu berupa hukum atau simpulan, maka dapat dikatakan bahwa paragraf induktif itu dikembangkan dari contoh ke hukum atau simpulan.

Adakalanya seorang penulis tidak cukup menegaskan pokok persoalannya pada kalimat awal paragraf. Setelah menjelaskan isi kalimat topik atau memberikan rincian, contoh-contoh, atau bukti-buktinya, penulis merumuskan simpulannya dengan sebuah kalimat pada akhir paragrafnya. Simpulan itu dapat berupa kalimat awal paragraf tersebut, dan dapat pula dengan sedikit divariasikan, tetapi makna atau maksudnya sama. Paragraf semacam inilah yang disebut paragraf campuran. Sebab, menggunakan cara deduktif juga induktif.

Selain kedua paragraf di atas, terdapat pula jenis paragraf ineratif, yaitu paragraf yang memiliki kalimat topik di tengah paragraf. Adapun yang dimaksud dengan paragraf deskriptif/naratif atau penuh kalimat topik adalah paragraf yang tidak secara jelas menampilkan kalimat topiknya. Karena tidak jelas kalimat topiknya, ada orang yang menyebutnya sebagai paragraf tanpa kalimat topik. Walaupun kalimat topiknya tidak jelas, paragraf tersebut tetap memiliki topik atau pikiran utama yang berupa intisari paragraf. Paragraf semacam ini banyak kita jumpai dalam karangan berjenis naratif atau deskriptif. Oleh karena itu, paragraf semacam ini acap disebut juga paragraf naratif atau deskriptif.

Perhatikan contoh paragraf berikut ini!

Tanah gelap cokelat pekat. Gadis berkulit bening itu muncul dari rumah tua. Berdandan cantik, ranum, harum berahi. Langit terang gemerlap bintang-bintan, berpendar: jauh dan dekat, menyala dan redup. Ia berjalan di antara rumah-rumah rapuh tanpa penghuni. Kelelawar-kelelawar garang bersarang di dalam rumah-rumah melapuk, bercericit dan beterbangan dengan kepak sayap gaduh.

S. Prasetyo Utomo: Langit Terang di Bumi yang Gelap

Paragraf di atas terbentuk oleh enam buah kalimat. Kalimat awal paragraf bukan kalimat utamanya. Kalimat akhir pun bukan kalimat utamanya. Kalimat utama paragraf di atas tidak tersurat jelas. Namun, dapat disimpulkan bahwa pikiran utama atau topik paragraf di atas yaitu pada suatu malam gadis cantik itu meninggalkan rumahnya.

2. Berdasarkan isinya, paragraf dibedakan atas:

a. paragraf naratif

b. paragraf deskriptif

c. paragraf ekspositoris

d. paragraf argumentatif

e. paragraf persuasif.

Secara harfiah, paragraf naratif adalah paragraf yang bersifat atau berhubungan dengan karangan jenis narasi. Narasi adalah jenis karangan yang isinya mengisahkan kehidupan seseorang. Oleh karena itu, paragraf naratif adalah paragraf yang isinya mengisahkan kehidupan seseorang. (Bahasa Latin: narrare: menceritakan; bercerita; narratio: penceritaan; narrativus: bersifat penceritaan).

Perhatikanlah contoh paragraf di bawah ini!

Erwin adalah pekerja anak yang sehari-hari mengangkat pasir dari dasar Sungai Indanagawo di Gunung Sitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara. Pekerjaan itu ia lakukan setiap usai pulang sekolah hingga sore hari. Dari pekerjaannya sebagai penambang pasir sungai tersebut, untuk satu kendaraan angkutan jenis Colt yang bisa ia isi penuh dengan pasir, Erwin mendapat bayaran hingga Rp 40.000,00. Hasil dari usahanya itulah yang membiayai pendidikannya, selain untuk ikut meringankan beban orang tuanya. (“Khazanah”, dalam Kompas, 6 Desember 2005: 13)

Paragraf deskriptif (dari bahasa Latin: describere: membuat gambaran; descriptio: pemerian, pembeberan, penggambaran) adalah paragraf yang isinya menggambarkan keadaan sesuatu atau suasana tertentu, atau yang isinya membeberkan hal orang, benda, keadaan, sifat, atau keadaan tertentu. Untuk memberikan gambaran tentang sesuatu, biasanya penulis merinci sesuatu itu secara lengkap dan cermat. Dengan membaca rincian yang lengkap dan cermat, pembaca memperoleh gambaran tentang keadaan atau sosok sesuatu.

Perhatikan contoh paragraf di bawah ini!

Mau tahu isi terowongan itu? Kalau kita masuk sekitar 30 meter ke depan, suasananya memang sangat gelap. Namun, di bawah atau di lantai yang kita pijak terdapat lampu petunjuk jalan. Setelah itu, kita bisa menjumpai lantai kaca yang di dalamnya hidup berbagai macam ular. Ada juga tembok kaca yang di dalamnya berisi berbagai macam binatang. (“Primata Tersisa di Schmutzer”, dalam Suara Merdeka, 10 September 2006: 28)

Paragraf ekspositoris (bahasa Latin: exponere: membentangkan, memaparkan) adalah paragraf yang berisi pemaparan sesuatu sehingga pembaca memperoleh wawasan atau pengetahuan yang disampaikan oleh penulis. Untuk mengkonkretkan pemaparannya, penulis mengemukakan contoh-contoh, bukti-bukti, atau proses sesuatu yang dikemukakannya.

Perhatikan contoh paragraf di bawah ini!

Pengalihan fungsi lahan hutan Penggaron akan menimbulkan ancaman bagi kita. Pengalihan fungsi lahan hutan konservasi ini jelas akan menimbulkan kerawanan banjir. Hutan Penggaron selama ini dikenal sebagai lahan resapan air hujan. Air yang biasanya diserap oleh hutan akan meluncur langsung ke bawah. Ancaman banjir semakin membahayakan bila air yang meluncur itu disertai lumpur akibat pembukaan lahan hutan. Oleh karena itu, untuk mengurangi risiko ini harus dibuatkan sumur resapan. (“Hutan Konservasi Diganti”, dalam Kompas, 6 Desember 2005: B)

Paragraf argumentatif (bahasa Latin: arguere: membuktikan, meyakinkan seseorang; argumentatio: pembuktian) adalah paragraf yang isinya meyakinkan pembaca dengan mengemukakan bukti-bukti konkret atau fakta-fakta yang konkret. Dengan menyampaikan bukti-bukti atau fakta sesuatu yang dikemukakan, diharapkan pembaca meyakini pernyataan penulis.

Perhatikan contoh paragraf di bawah ini!

Faktor genetik atau keturunan sangat mempengaruhi munculnya asma. Penelitian asma pada orang kembar menunjukkan kejadian asma pada orang kembar satu telur lebih tinggi daripada kembar dua telur. Tetapi, anak kembar dari satu telur tidak selalu keduanya menderita asma. Hal ini membuktikan bahwa faktor genetik atau keturunan merupakan faktor yang memudahkan munculnya asma. Namun, faktor lingkungan menentukan kapan dimulainya penyakit bermanifestasi klinis. (“Mengapa Terjadi Asma”, dalam Suara Merdeka, 10 September 2006: 24)

Paragraf persuasi (bahasa Latin: persuadere: meyakinkan seseorang; membujuk; persuatio: peyakinan; bujukan) adalah paragraf yang isinya mempengaruhi atau membujuk pembacanya untuk mengikuti apa yang disarankan oleh penulisnya. Untuk mempengaruhi pembacanya, biasanya penulis tidak cukup dengan mengemukakan bukti-bukti yang meyakinkan, tetapi juga menyampaikan saran atau ajakan untuk melakukan sesuatu. Biasanya saran atau ajakan tersebut disampaikan pada akhir paragraf atau akhir karangan. Contoh yang nyata adalah paragraf dalam suatu iklan sesuatu. Adapun kata-kata yang digunakan untuk membujuk atau menyarankan antara lain jangan lewatkan kesempatan, jangan salah pilih, pilihlah, gunakan, beli saja, dsb.

Perhatikan contoh paragraf di bawah ini!

Arashi hadir buat kamu yang ingin tampil beda dan lebih gaya. Desain aerodinamis dan sosok ramping bikin manuver Arashi lebih lincah. Mesin Suzuki 125 cc 4-tak bertenaga besar membuatnya lebih responsif. Arashi juga dilengkapi speedometer dan panel instrumen elektrik, bagasi luas, pengaman kunci, dll. Tersedia 2 tipe Arashi: kopling manual dan otomatis dalam berbagai pilihan warna yang stylish. (“Buat yang Berani Beda”, dalam Kompas, 19 April 2006: 13)

3. Berdasarkan fungsinya dalam karangan, paragraf dibedakan atas:

a. paragraf pembuka

b. paragraf penghubung atau pengembang

c. paragraf penutup.

Paragraf pembuka adalah paragraf dalam karangan tertentu yang berfungsi membuka atau mengawali pembahasan dalam karangan tersebut. Sepanjang apa pun karangan yang dibuat, paragraf pembukanya hanya satu saja. Begitu pun paragraf penutup, sepanjang apa pun karangan yang dibuat, paragraf yang berfungsi menutup atau mengakhiri pembahasan dalam karangan tersebut hanya satu saja. Adapun semua paragraf yang terdapat di antara paragraf pembuka dan paragraf penutup, yang jumlahnya tidak tertentu, disebut paragraf penghubung atau paragraf pengembang karena fungsinya mengembangkan gagasan dalam pembahasan persoalan dalam karangan itu.

Rabu, 21 September 2011

Sistem pemerintahan 2

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.

I. Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:

Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah

Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintaha adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabile semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

a. Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia

b. Kabinet Ministrial

Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.

Apabila dilihat dari cara pembentukannya, cabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu cabinet parlementer dan cabinet ekstraparlementer.

Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), cabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.

Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

sistem pemerintahan presidensial;
sistem pemerintahan parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:

Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer:

Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.

Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

III. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara Terhadap Negara-negara Lain.

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.

Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.

Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.

Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.

Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.

IV. Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).

2. Sistem Konstitusional.

3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi

1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,

2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.

Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.

Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.

Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan megawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.

Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.

Negara

A. Jenis-Jenis Kekuasaan

1. Monarki dan Tirani

Monarki berasal dari kata ‘monarch’ yang berarti raja, yaitu jenis kekuasaan politik di mana raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara (kerajaan). Para pendukung monarki biasanya mengajukan pendapat bahwa jenis kekuasaan yang dipegang oleh satu tangan ini lebih efektif untuk menciptakan suatu stabiltas atau konsensus di dalam proses pembuatan kebijakan. Perdebatan yang bertele-tele, pendapat yang beragam, atau persaingan antarkelompok menjadi relatif terkurangi oleh sebab cuma ada satu kekuasaan yang dominan.

Negara-negara yang menerapkan jenis kekuasaan monarki hingga saat ini adalah Inggris, Swedia, Denmark, Belanda, Norwegia, Belgia, Luxemburg, Jepang, Muangthai, dan Spanyol. Di negara-negara ini, monarki menjadi instrumen pemersatu yang cukup efektif, misalnya sebagai simbol persatuan antar berbagai kelompok yang ada di tengah masyarakat. Kita perhatikan negara yang modern dan maju seperti Inggris dan Jepang pun masih menerapkan sistem monarki.

Namun, di negara-negara ini, penguasa monarki harus berbagi kekuasaan dengan pihak lain, terutama parlemen. Proses berbagi kekuasaan tersebut dikukuhkan lewat konstitusi (Undang-undang Dasar), dan sebab itu, monarki di era negara-negara modern sesungguhnya bukan lagi absolut melainkan bersifat monarki konstitusional. Bahkan, kekuasaannya hanya bersifat simbolik (sekadar kepala negara) ketimbang amat menentukan praktek pemerintahan sehari-hari (kepala pemerintahan). Di ke-10 negara monarki yang telah disebut di atas, pihak yang relatif lebih berkuasa untuk menentukan jalannya pemerintahan adalah parlemen dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahannya.

Jenis monarki lainnya yang kini masih ada adalah Arab Saudi. Negara ini berupa kerajaan dan raja adalah sekaligus kepala negara dan pemerintahan. Kekuasaan raja tidak dibatasi secara konstitusional, tidak ada partai politik dan oposisi di sana. Pola kekuasaan di Arab Saudi juga dikenal sebagai dinasti (Dinasti al-Saud), di mana pewaris raja adalah keturunannya.

Bentuk pemerintahan yang buruk di dalam satu tangan adalah Tirani. Tiran-tiran kejam yang pernah muncul dalam sejarah politik dunia misalnya Kaisar Nero, Caligula, Hitler, atau Stalin. Meskipun Hitler atau Stalin memerintah di era negara modern, tetapi jenis kekuasaan yang mereka jalankan pada hakekatnya terkonsentrasi pada satu tangan, di mana keduanya sama sekali tidak mau membagi kekuasaan dengan pihak lain, dan kerap kali bersifat kejam baik terhadap rakyat sendiri maupun lawan politik.

2. Aristokrasi dan Oligarki

Dalam jenis kekuasaan monarki, raja atau ratu biasanya bergantung pada dukungan yang diberikan oleh para penasihat dan birokrat. Jika kekuasaan lebih banyak ditentukan oleh orang-orang ini (penasihat dan birokrat) maka jenis kekuasaan tidak lagi berada pada satu orang (mono) melainkan beberapa (few).

Aristokrasi sendiri merupakan pemerintahan oleh sekelompok elit (few) dalam masyarakat, di mana mereka ini mempunyai status sosial, kekayaan, dan kekuasaan politik yang besar. Ketiga hal ini dinikmati secara turun-temurun (diwariskan), menurun dari orang tua kepada anak. Jenis kekuasaan aristokrasi ini disebut pula sebagai jenis kekuasaan kaum bangsawan (aristokrasi).

Biasanya, di mana ada kelas aristokrat yang dominan secara politik, maka di sana ada pula monarki. Namun, jenis kekuasaan oleh beberapa orang ini —aristokrasi— tidak bertahan lama, oleh sebab orang-orang yang orang tuanya bukan bangsawan pun bisa duduk mempengaruhi keputusan politik negara asalkan mereka berprestasi, kaya, berpengaruh, dan cerdik. Jika kenyataan ini terjadi, yaitu peralihan dari kekuasaan para bangsawasan ke kelompok non-bangsawan, maka hal tersebut dinyatakan sebagai peralihan atau pergeseran dari aristokrasi menuju oligarki.

Untuk menggambarkan peralihan di atas, baiklah kami kemukakan apa yang terjadi di Inggris. Sebelum terjadinya Revolusi Industri padaa abad ke-18 —tepatnya sebelum mesin uap ditemukan oleh James Watt— Inggris menganut jenis kekuasaan monarki dengan kaum bangsawasan (aristokrat) sebagai pemberi pengaruh yang besar.

Namun, setelah Revolusi Industri mulai menunjukkan efek, yaitu berupa munculnya kelas menengah baru (pengusaha baru yang kekayaan diperoleh sendiri bukan diwariskan), maka kekuasaan kaum bangsawasan dalam mempengaruhi kekuasaan monarki mulai ‘digerogoti.’ Kelas menengah baru ini mulai menentukan jalannya kekuasaan di parlemen, dan, pengaruh kaum ‘Orang Kaya Baru’ ini dinyatakan sebagai jenis kekuasaan oligarki.

Hingga saat ini, di parlemen Inggris terdapat dua kamar yaitu House of Lords dan House of Commons. Kamar yang pertama berisikan kaum bangsawan (namanya didahului dengan Sir), sementara yang kedua banyak diisi oleh kaum kaya yang berpengaruh, meskipun mereka bukan berdarah bangsawan. House of Commons lebih menentukan jalannya parlemen Inggris ketimbang House of Lords. Dengan demikian, oligarki-lah yang lebih berkuasa di Inggris ketimbang aristokrasi pada masa kini.

3. Demokrasi dan Mobokrasi

Jika kekuasaan dipegang oleh seluruh rakyat, bukan oleh mono atau few, maka kekuasaan tersebut dinamakan demokrasi. Di dalam sejarah politik, jenis kekuasaan demokrasi yang dikenal terdiri dari dua kategori. Kategori pertama adalah demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi perwakilan (representative democracy).

Demokrasi langsung berarti rakyat memerintah dirinya secara langsung, tanpa perantara. Salah satu pendukung demokrasi langsung adalah Jean Jacques Rousseau, di mana Rousseau ini mengemukakan 4 kondisi yang memungkinkan bagi dilaksanakannya demokrasi langsung yaitu :
1. Jumlah warganegara harus kecil.
2. Pemilikan dan kemakmuran harus dibagi secara merata (hampir merata).
3. Masyarakat harus homogen (sama) secara budaya.
4. Terpenuhi di dalam masyarakat kecil yang bermata pencaharian pertanian.
Pertanyaan kemudian adalah: Mungkinkan keadaan yang digambarkan Rousseau itu ada di era negara modern saat ini? Jumlah warganegara negara-negara di dunia rata-rata berada di atas jumlah 1-2 juta jiwa, pemilikan harta sama sekali tidak merata, secara budaya masyarakat relatif heterogen (beragam) yang ditambah dengan infiltrasi budaya asing, dan pencaharian penduduk dunia tengah beralih dari pertanian ke industri. Masih mungkinkah demokrasi langsung dilaksanakan?

Di dalam demokrasi langsung, memang kedaulatan rakyat lebih terpelihara oleh sebab kekuasaannya tidak diwakilkan. Semua warganegara ikut terlibat di dalam proses pengambilan keputusan, tanpa ada yang tidak ikut serta. Namun, di zaman pelaksanaan demokrasi langsung sendiri, yaitu di masa negara-kota Yunani Kuno, ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak diizinkan untuk ikut serta di dalam proses demokrasi langsung yaitu: budak, perempuan, dan orang asing.

Dengan alasan kelemahan demokrasi langsung, terutama oleh ketidakrealistisannya untuk diberlakukan dalam keadaan negara modern, maka demokrasi yang saat ini dikembangkan adalah demokrasi perwakilan. Di dalam demokrasi perwakilan, tetap rakyat yang memerintah. Namun, itu bukan berarti seluruh rakyat berbondong-bondong datang ke parlemen atau istana negara untuk memerintah atau membuat UU. Tentu tidak demikian.

Rakyat terlibat secara ‘total’ di dalam mekanisme pemilihan pejabat (utamanya anggota parlemen) lewat Pemilihan Umum periodik (misal: 4 atau 5 tahun sekali). Dengan memilih si anggota parlemen, rakyat tetap berkuasa untuk membuat UU, akan tetapi keterlibatan tersebut melalui si wakil. Wakil ini adalah orang yang mendapat delegasi wewenang dari rakyat. Di Indonesia, 1 orang wakil rakyat (anggota parlemen) kira-kira mewakili 300.000 orang pemilih.

Dengan demokrasi perwakilan, rakyat tidak terlibat secara penuh di dalam membuat UU negara. Misalnya saja, dari hampir 200 juta jiwa warganegara Indonesia, proses pemerintahan demokrasi di tingkat parlemen hanya dilakukan oleh 500 orang wakil rakyat yang duduk menjadi anggota DPR. Bandingkan kalau saja Indonesia menerapkan demokrasi langsung di mana 200 juta rakyat Indonesia duduk di parlemen. Kacau dan pasti memakan biaya mahal, bukan? Dengan kenyataan ini maka demokrasi perwakilan lebih praktis ketimbang demokrasi langsung.

Dalam demokrasi, baik langsung ataupun tidak langsung, keterlibatan rakyat menjadi tujuan utama penyelenggaraan negara. Masing-masing individu rakyat pasti ingin kepentinganyalah yang terlebih dahulu dipenuhi. Oleh sebab keinginan tersebut ingin didahulukan, dan pihak lain pun sama, dan jika hal ini berujung pada situasi chaos (kacau) bahkan perang (bellum omnium contra omnes --- perang semua lawan semua), maka bukan demokrasi lagi namanya melainkan mobokrasi. Mobokrasi adalah bentuk buruk dari demokrasi, di mana rakyat memang berdaulat tetapi negara berjalan dalam situasi perang dan tidak ada satu pun kesepakatan dapat dibuat secara damai.

B. Bentuk-Bentuk Negara

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat skema berikut :


Garis putus-putus yang melambangkan ‘rantai komando’ dari Konfederasi menuju Pemerintah Negara A, B, dan C, dimaksudkan guna menunjukkan hirarki yang kurang tegas antara kedua ‘negara’ tersebut (tanpa petunjuk panah plus garis putus-putus). Dapat dilihat misalnya, garis ‘komando’ hanya beranjak dari Konfederasi menuju pemerintah negara A, B, dan C, tetapi tidak pada warganegara di ketiga negara.

Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau. Untuk lebih memperjelas masalah negara Kesatuan ini, baiklah kami buat skema berikut :


Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.

Apakah ada perbedaan antara Konfederasi dengan Federasi ? Ya, ada! Negara-negara yang menjadi anggota suatu Konfederasi tetap merdeka sepenuhnya atau berdaulat, sedangkan negara-negara yang tergabung ke dalam suatu Federasi kehilangan kedaulatannya, oleh sebab kedaulatan ini hanya ada di tangan pemerintahan Federasi.

Di Amerika Serikat, terdapat 50 negara bagian semisal Alabama, New Hampshire, New Mexico, Maine, Utah, Wisconsin, South Dakota, Wyoming, West Virginia, Nevada, New Jersey, Florida, Hawaii, Alaska, New Mexico, California, Kansas, Phoenix, Nebraska, Pennsylvania, atau Texas. Negara-negara bagian ini tidaklah berdaulat sendiri-sendiri melainkan kedaulatan tersebut hanya ada di tangan pemerintah Federasi yang dikenal sebagai United States of America (Amerika Serikat) dengan ibukotanya di Washington D.C. (District Columbia) itu!

Bagaimana selanjutnya, adakah perbedaan antara negara Federasi dengan negara Kesatuan ? Ya, juga ada! Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal, sedangkan di dalam negara Kesatuan, organisasi pemerintah daerah secara garis besar telah ditetapkan oleh undang-undang dari pusat.

Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal, sedangkan dalam negara Kesatuan, wewenang pembentukan undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan umum dan wewenang pembentukan undang-undang lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat itu. Berikut hirarki negara Federasi :

Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Kendatipun negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian. Korelasi Demografis dengan Bentuk Negara dan Pemerintahan

Guna memperlihatkan korelasi antara bentuk negara, luas wilayah, jumlah penduduk, bentuk pemerintahan, dan bentuk negara, di bawah ini kami cantumkan 20 negara dari beragam belahan dunia. Perhatikan tabel di bawah ini :


Dari tabel di atas dapat kita sama-sama lihat bahwa negara-negara dengan luas wilayah besar (di atas 1 juta kilometer persegi), biasanya memilih bentuk negara Federasi, kecuali Indonesia, Mesir, dan Bolivia.

Namun, antara Indonesia, Mesir dan Bolivia terdapat sejumlah perbedaan. Indonesia terpecah ke dalam pulau-pulau di mana penduduk di masing-masing pulau tersebut memiliki budaya yang saling berbeda. Sementara Mesir dan Bolivia seluruh wilayahnya berada di daratan. Jumlah penduduk Bolivia dan Mesir pun jauh berada di bawah jumlah penduduk Indonesia.

Anda pun dapat menganalisis berdasarkan tabel di atas khususnya sehubungan dengan masalah keragaman budaya di masing-masing negara dengan pemilihan bentuk negara (Federasi atau Kesatuan). Di Indonesia sendiri, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam telah diberi hak untuk menerapkan sistem hukum sendiri (syariat Islam), tetapi tetap tidak diperbolehkan memiliki angkatan perang, mata uang, dan melakukan politik luar negeri sendiri. Apakah Indonesia tengah berjalan menuju bentuk negara Federasi atau tidak? Bagaimana argumentasi Anda?
Adsense Indonesia