Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka
pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada
acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Otonomi
daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.”
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris,
yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan
pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi
Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18
Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas
maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.
Dimensi Politik,
Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.
Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih
efektif;
3.
Dati II adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu
kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar
itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.
Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah;
2.
Bertanggung jawab,
pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di
seluruh pelosok tanah air; dan
3.
Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan pemberian otonomi
daerah adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Syarat-syarat pembentukan Otonomi
Daerah
Syarat-syarat
pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5, antara lain :
·
Administrasi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan
Bupati/Walikota.
·
Teknis,
meliputi faktor sebagai berikut :
1)
Kemampuan ekonomi.
2)
Potensi daeah.
3)
Social budaya.
4)
Social politik.
5)
Kependudukan.
6)
Luas daerah.
7)
Pertahanhan.
8)
Keamanan.
9)
Factor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
·
Fisik, meliputi
:
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten.
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota.
Aturan
Perundang-undangan.
Beberapa
aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
3.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
5.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
Dasar hukum diselenggarakan otonomi
daerah di Indonesia
Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
- UUD 1945 pasal 18
- UU No. 32 tahun 2004
- Peraturan Pemerintah pengganti
Undang-Undang No. 3 tahun 2003
- Bentuk
dan Susunan Pemerintah Daerah.
Bentuk dan susunan suatu pemerintah daerah juga
dapat dibagi menjadi dua, yaitu DPRD dan Pemerintahan Daerah.
1. Dewan
perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga yang berperan
sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk
melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
2. Pemerintahan Daerah
Pemerintah daerah merupakan lembaga
di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945
pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten
dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya,
pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk
melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.
Syarat-syarat Pembentukan daerah
Otonom
Wilayah
Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah
tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :
a. Kemampuan ekonomi
Untuk menjadi daerah otonom, suatu
daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn
tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
b. Luas daerah
Untuk menjadikan daerah otonom
diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta
pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.
c. Pertahanan dan Keamanan
Nasional
Hankam suatu daerah merupakan modal
penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.
d. Syarat-syarat lain
Artinya yaitu segala sesuatu yang
memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan
kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.
Asas-asas
Otonomi Daerah
·
Asas Sentralisasi adalah
pemusatan seluruh penyelenggaraan pemerintah Negara dengan pemerintah pusat.
·
Asas Desentralisasi adalah
segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
·
Asas Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan
perangkat pusat di daerah.
·
Asas Pembantuan adalah
asas yang menyatakan turut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang
ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
kepada yang memberi tugas.
Kewenangan
yang dimiliki oleh daerah otonom
·
Kewenangan Politik
Adanya otonomi daerah, rakyat
melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri.
·
Kewenangan Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat
dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar